Selain Chevron, Dirjen Migas: Belum Ada PHK Kontraktor Besar

Yura Syahrul
29 Januari 2016, 21:26
IGN Wiratmaja
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Migas I.G.N. Wiratmaja Puja

Ia menyatakan, hingga saat ini SKK Migas belum menyetujui rencana PHK yang diajukan oleh para kontraktor migas. Termasuk, rencana PHK karyawan Chevron. “Masih dibahas bolak-balik.”

Menanggapi kabar PHK karyawan PT Star Energy, Elan menyatakan akan membicarakan masalah tersebut dengan pihak manajemen. “Star akan kami panggil,” katanya. Namun, dia tidak menepis kabar adanya PHK karyawan migas karena kontrak kerjasamanya sudah berakhir. “Ada satu-dua (perusahaan migas yang melakukan PHK), sifatnya mutual agreement termination. Silakan,” ujarnya.

Di sisi lain, SKK Migas tidak bisa berbuat banyak terhadap PHK karyawan perusahaan jasa penunjang migas karena itu di luar kewenangan pemerintah. Meski begitu, SKK Migas akan membantu mencarikan jalan keluarnya bersama para KKKS.

(Baca: Cegah PHK, Pemerintah Beri Insentif Kontraktor Migas)

Elan mencontohkan pemberhentian para pekerja perusahaan subkontraktor VICO Indonesia karena masa kontraknya sudah berakhir. Para pekerja itu mendapatkan pesangon dan diberikan pendampingan untuk berwiraswasta. “Itu yang kami lakukan untuk tenaga third party. Tapi jangan sampai ini jadi preseden untuk dipercepat semuanya,” katanya.

Selain itu, Elan menjelaskan SKK Migas menawarkan solusi untuk mengatasi ancaman PHK di perusahaan migas. Ada tiga opsi yang bisa dilakukan. Pertama, pengurangan karyawan itu harus secara alami dengan tidak memperpanjang masa pensiun karyawan lama. “Saat ini banyak perusahaan minyak yang masih merekrut secara kontrak para pensiunan. Yang muda muda kasihlah kesempatan,” katanya.

Langkah kedua adalah tidak melakukan perekrutan karyawan baru. Ketiga, mempermudah aturan pensiun dini secara sukarela. Perusahaan migas dapat mempersilakan para karyawannya mengajukan pensiun dini. Agar program itu bisa berjalan, perusahaan mempermudah persyaratannya. Contohnya, pesangon yang biasanya diberikan untuk karyawan yang bersedia pensiun dini  untuk usia 45 tahun atau masa kerja 15 tahun. “Sekarang hapus saja aturan itu. Baru (kerja) 6 tahun, kalau mau pensiun dini dipersilakan dan tetap dapat pesangon,” ujar Elan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...