Tiga Tahun Molor, SKK Migas Desak DPR Rampungkan RUU Migas

Arnold Sirait
13 Januari 2016, 19:37
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK MIgas

Menurut dia jika SKK Migas digabung dengan Pertamina ada kekhawatiran bisa menimbulkan benturan kepentingan. Satu sisi Pertamina sebagai badan usaha, sisi lain Pertamina juga berfungsi sebagai pengawas kontraktor. “Semua punya kelemahan dan kekurangan. Yang penting Undang-Undangnya dikeluarkan segera biar ada kepastian,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widhya Yudha mengatakan Undang-Undang ini akan segera diselesaikan. Menurut dia revisi UU ini merupakan salah satu amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, dia mengatakan status SKK Migas memang hanya sementara.

“Tapi kenyataannya, lebih dari setahun mereka menjadi institusi yang menjalankan tugasnya tidak seperti apa yang kami harapkan,” ujar dia. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)

Saat ini DPR masih mengkaji mengenai kelembagaan yang tepat untuk SKK Migas. Menurut dia SKK Migas harus independen, tidak berada di bawah Kementerian ESDM. Dia khawatir negara bisa langsung berhadapan dengan kontraktor migas jika ada masalah.

“Kami sebagai anggota DPR tidak menginginkan seperti itu terjadi. Maka dalam revisi UU Migas ke depan, itu menjadi item yang penting karena masuk kedalam bagian tata kelola minyak dan gas bumi,” ujar dia.

Selain kelembagaan SKK Migas, poin penting lain dalam RUU Migas adalah adanya dana migas (Petroleum Fund). Konsep Petroleum Fund nantinya akan mengalokasikan sebagian dari pendapatan migas nasional untuk memperbaiki kinerja, ataupun cadangan-cadangan migas dalam negeri. (Baca: DPR Mengkaji Plus-Minus Sistem Kontrak Kerjasama dalam RUU Migas)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...