Pemerintah Apresiasi Usulan Pencabutan PP Cost Recovery

Yura Syahrul
9 Oktober 2015, 13:44
Menteri ESDM Sudirman Said
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said

Aturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan PPh hulu migas telah membatasi ruang gerak pemerintah untuk membuat kontrak berdasarkan wilayah kerja yang akan menunjang kegiatan eksplorasi secara masif di Indonesia. Alhasil, daya tarik eksplorasi migas di Indonesia berkurang di mata para kontraktor migas.

Apalagi, klausul dalam PP tersebut sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan SKK Migas. Tak cuma itu, beleid tersebut juga menghilangkan prinsip assume and discharge yang merupakan ciri khas dari sistem kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Padahal, prinsip biaya yang bisa langsung diklaim (reimburse) tanpa melalui mekanisme cost recovery tersebut selama ini menjadi daya tarik sistem PSC bagi investor.

Pelaku industri migas menyambut baik usulan KEN. Menurut Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah, aturan itu memang menjadi penghalang terbesar investasi di sektor hulu migas.

Selain itu, pelaku industri sejak awal memang meminta pemerintah untuk mencabut aturan tersebut. Sebab, dianggap bertentangan dengan kontrak kerjasama migas antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). "Kami menyambut baik usulan ini karena dapat menggairahkan kembali investasi," kata dia kepada Katadata.

Sekadar informasi, rekomendasi KEN itu sejalan dengan amanat yang diembannya. Dibentuk pada 12 Juni lalu, KEN mengemban tanggung jawab untuk meningkatkan rasio pengganti cadangan migas terhadap produksi atau Reserve Replacement Ratio (RRR) sebesar lebih 75 persen dalam lima tahun ke depan. Caranya dengan menemukan cadangan-cadangan migas baru dan mempercepat proses penemuan cadangan migas yang semula 6-10 tahun menjadi 3-5 tahun.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...