Pemerintah Minta Inpex Talangi Saham BUMD di Blok Masela

Safrezi Fitra
5 Oktober 2015, 16:31
esdm.jpg
KATADATA/
(Katadata | Arief Kamaludin)

Inpex mengajukan revisi PoD I Blok Masela, untuk menambah kapasitas kilang gas cair terapung (FLNG) dari 2,5 juta metric ton per tahun (MTPA), menjadi 7,5 juta MTPA. Penambahan kapasitas ini dilakukan karena perusahaan tersebut menemukan cadangan gas baru di Blok Masela sebesar 4,68 triliun kaki kubik (TCF). Dengan penemuan ini, cadangan gas blok tersebut meningkat dari 6,05 TCF menjadi 10,73 TCF.

Sekadar informasi, PoD Blok Masela sebenarnya telah disetujui pemerintah pada Desember 2010, yaitu 12 tahun setelah kontrak pengelolaan blok tersebut diperoleh Inpex Masela tahun 1998. Dalam PoD itu, Blok Masela dijadwalkan mulai berproduksi (on stream) pada 2018 dengan volume produksi 355 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dan produksi kondensat sebanyak 8.400 barel per hari (BPH).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui proposal revisi ini. Keputusan SKK Migas juga sudah diserahkan kepada Kementerian ESDM pada 10 September lalu. Saat ini Blok Masela masih menunggu persetujuan final dari pemerintah, yakni Kementerian ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pihaknya baru akan memutuskan persetujuan tersebut pada 10 Oktober 2015. Saat ini Kementerian ESDM masih mengkaji pengembangan gas di blok tersebut, apakah tetap menggunakan skema FLNG atau pipa. Untuk mengkaji hal ini kementerian telah membentuk tim yang mulai bekerja pada Jumat pekan lalu (25/9)

Ini sesuai permintaan menteri Koordinator Bidang Martim dan Sumber Daya Rizal Ramli  kepada Kementerian ESDM untuk melakukan kajian ulang mengenai skema yang akan digunakan. Menurut Rizal menggunakan pipa akan lebih murah dibandingkan skema FLNG. Berbeda dengan penjelasan SKK Migas, yang menyebut FLNG lebih unggul dari pipa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...