Pembelian Minyak Lewat Trader Diusulkan Bebas Pajak

Safrezi Fitra
18 September 2015, 17:34
Katadata
KATADATA

(Baca: Ekspor Minyak Akan Dibatasi Tahun Depan)

Nantinya sebelum melakukan ekspor harus mendapat rekomendasi dari Integrated Supply Chain (ISC) terlebih dulu. ISC nantinya akan mengeluarkan rekomendasi mengenai apakah minyak tersebut bisa diolah dalam negeri atau tidak. Jika minyaknya tidak sesuai dengan spesifikasi kilang lokal, maka diperbolehkan untuk diekspor.

Kementerian ESDM mencatat saat ini ekspor minyak mentah Indonesia mencapai 400 ribu barel per hari termasuk kondensat. Padahal dari jumlah itu, ada lebih dari 200 ribu barel yang bisa diolah di dalam negeri. Pengoptimalan penggunaan minyak mentah dalam negeri Pertamina dan negara bisa menghemat hingga US$ 3,8 miliar per tahun, atau  hampir Rp 45 triliun per tahun dengan kurs sekarang. 

Untuk mendukung kebijakan ini, Pertamina sedang melakukan negosiasi dengan 14 kontraktor agar bisa membeli minyaknya. Selain dengan kontraktor, tidak menutup kemungkinan Pertamina juga akan membeli minyak dari trader. Makanya perusahaan migas negara ini meminta agar pembelian minyak melalui trader juga tidak dikenakan pajak.

Terkait dengan permintaan ini, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Kami sudah minta ditinjau ulang oleh Menteri Keuangan melalui surat Direktur Utama yang telah kami kirim pada Maret 2015. Karena bila kita impor minyak mentah tidak ada pajak tersebut," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...