Petronas: Jatah Saham Jateng di Blok Muriah Dibagi Proporsional

Safrezi Fitra
4 September 2015, 18:55
Katadata
KATADATA

Sementara Saka tidak mau memberikan sahamnya untuk pemda. Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso  mengatakan tidak ada pengurangan porsi saham bagi anak perusahannya, Saka Energi Muriah Ltd "Sahamnya tidak berkurang, kami akan ikut arahan regulator, tapi tidak ada delusi. Kalaupun nanti berkurang, tentunya regulator juga harus pertimbangkan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Hendi.

Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan pihaknya tidak berwenang menetapkan pihak mana yang menalangi 10 persen saham pemda di Blok Muriah. Ini sesuai kesepakatan dua belah pihak, antara Petronas dan Saka.

"Itu sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Penawaran sudah dilakukan Petronas, namun untuk koordinasi ke BUMD saya belum tahu,"  kata Elan.

Penawaran saham blok migas untuk pemda sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemda yang diwakili oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Elan, masalah pembagian saham 10 persen ke BUMD itu adalah peraturan wajib kontrak kerja sama yang ditandatangani setelah 2004. "Karena Lapangan Kepodang Blok Muriah ini ditandatangani sebelum 2004, itu jadi tidak wajib untuk pembagian 10 persen itu tadi," ujar Elan.

Halaman:
Reporter:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...