Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional

Safrezi Fitra
21 Agustus 2015, 11:19
pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski demikian, cadangan nasional yang dimaksud Hendry bukanlah cadangan operasional. Badan usaha harus memiliki cadangan nasional di luar dari cadangan operasional. Ini merupakan cadangan penyangga yang digunakan pada kondisi kritis. Cadangan BBM ini tidak boleh digunakan untuk operasional. Penggunaannya pun harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah.

Hendry mengaku belum bisa memberitahukan berapa besaran cadangan operasional yang wajib disediakan pelaku usaha, dan berapa cadangan penyangga nasionalnya. Dia hanya menyebut hal ini masih harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah mengenai cadangan BBM Nasional.

"Apabila menteri sudah menetapkan cadangan nasional yang harus dijalankan, kami akan memberlakukan itu. Itu dalam rangka mendorong cadangan BBM nasional," ujar dia.

Sementara Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Bidang SDA ESDM LH Andhika Anindyaguna mengakui salah satu yang harus disoroti di industri hilir migas adalah soal cadangan BBM nasional. Hal ini penting untuk ketahanan energi.

Butuh dana yang cukup besar untuk mewujudkan hal ini. Setiap penambahan stok operasional satu hari membutuhkan biaya Rp 1,2 triliun atau membutuhkan Rp 26,4 triliun untuk menaikkan dari 18 hari menjadi 30 hari.

Makanya pemerintah perlu menggandeng pihak swasta agar target ketahanan energi nasional bisa tercapai. "Pemerintah harus serius perhatikan ketahanan BBM nasional. (selama ini) selalu didengungkan tapi belum terlaksana. Memang butuh dana besar, tapi kalau dibuat regulasi menarik pasti swasta akan banyak terlibat," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Muhammad Kahfi, Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...