Industri Batu Bara Tak Wajib Punya Pengolahan

Image title
Oleh
23 April 2014, 11:57
No image
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Pemerintah berencana merevisi pasal 94 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan mineral dan batu bara untuk membangun fasilitas pengolahan dari hasil tambang mineral dan batu bara.  

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan revisi aturan ini hanya tinggal menunggu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, ada delapan poin yang termasuk dalam kategori pengolahan.  

Delapan poin tersebut adalah penggerusan, pencucian, pencampuran, peningkatan mutu, pembuatan briket, pencairan, gasifikasi, serta coal water mixer. Sampai saat ini, belum ada satu pun perusahaan yang telah memiliki pengolahan batu bara.   Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan selama ini semua pertambangan batu bara sudah memiliki fasilitas penghancuran batu bara. Fasilitas pengolahan lainnya, hanya beberapa saja yang memilikinya.  

"Tapi kalau peningkatan mutu, pencairan, water mixer, dan gasifikasi, masih nol besar," ujar Bob kepada Katadata, Rabu (23/4).  

Menurutnya, ada yang salah di aturan tersebut, karena batu bara sudah merupakan produk akhir. Tidak perlu melalui proses pengolahan pun, batu bara sudah bisa langsung digunakan. Makanya tidak perlu lagi ada aturan perusahaan harus mengolah batu bara yang dihasilkan.  

Pengolahan itu, kata Bob, hanya merupakan proses untuk mencari nilai tambah dari batu bara. Hal ini cukup sulit dilakukan, karena hingga saat ini pun teknologinya masih dalam batas penelitian dan belum ada perusahaan yang sudah layak berproduksi sampai tingkat komersial. "Semuanya masih mencari teknologi yang layak, tetapi belum ada satu pun yang berhasil," ujar Bob.  

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...