Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Dimas Jarot Bayu
21 April 2020, 17:44
PSBB, PSBB Surabaya, PSBB Gresik, PSBB Sidoarjo, Menteri Kesehatan, Menkes Agus Putranto
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Ilustrasi. PSBB untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik disetujui melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tertanggal 21 April 2020.

Setelah mendapatkan persetujuan Terawan, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB. Mereka juga diminta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Hal tersebut dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.

(Baca: Larangan Mudik untuk Wilayah Jabodetabek, PSBB dan Zona Merah)

Selain ketiga wilayah tersebut, PSBB juga telah disetujui di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Terawan juga telah menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Banjarmasin, Tarakan, Tegal, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung Raya. Sementara, Terawan belum menyetujui PSBB di Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...