Ekonom Indef Desak Jokowi Tegas Terapkan Aturan Larangan Mudik

Image title
26 April 2020, 15:25
Ilustrasi, suasana jalan tol Jakarta-Cikampek paska pemberlakuan aturan larangan mudik. Ekonom Indef menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tegas menerapkan larangan mudik, bukan mengirimkan sinyal yang membingungkan seperti membedakan pulang kampu
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Ilustrasi, suasana jalan tol Jakarta-Cikampek paska pemberlakuan aturan larangan mudik. Ekonom Indef menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tegas menerapkan larangan mudik, bukan mengirimkan sinyal yang membingungkan seperti membedakan pulang kampung dan mudik.

Adapun, yang tidak boleh mudik adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN dan BUMD), serta masyarakat berpenghasilan tetap.

Kelompok ini harus mengikuti tiga aturan penanganan virus corona, yaitu tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara, pemerintah mengizinkan pulang kampung bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelompok ini wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan pemerintah, diberi bantuan sosial, keahlian, dan isentif melalui program padat karya tunai, serta program ketahanan pangan.

Protokol pulang kampung yang ditetapkan pemerintah antara lain, mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dan izin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani isolasi mandiri.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan mudik yang resmi berlaku sejak 24 April guna mencegah meluasnya pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan ini diambil karena berdasarkan survei survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24% warga yang bersikeras mudik.

Sementara, sebanyak 7% responden survei telah melakukan mudik dan sisanya sebanyak 68% memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020.

(Baca: Beda Mudik vs Pulang Kampung, BNPB Punya Protokol Resmi & Definisinya)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...