Agar THR Lancar, Pemerintah Potong Iuran Jamsostek 90% Tiga Bulan

Dimas Jarot Bayu
30 April 2020, 18:35
Ilustrasi, pekerja di sebuah pabrik tekstil. Agar perusahaan tetap mampu membayarkan kewajiban kepada karyawan, seperti gaji dan THR, pemerintah memutuskan memberik insentif berupa relaksasi potongan iuran Jamsostek sebesar 90% selama tiga bulan.
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Ilustrasi, pekerja di sebuah pabrik tekstil. Agar perusahaan tetap mampu membayarkan kewajiban kepada karyawan, seperti gaji dan THR, pemerintah memutuskan memberik insentif berupa relaksasi potongan iuran Jamsostek sebesar 90% selama tiga bulan.

Pemerintah memutuskan untuk memberi insentif berupa relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi 116.705 perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kebijakan ini ditempuh untuk membantu perusahaan melaksanakan kewajiban kepada para karyawannya, yakni pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR).

Adapun, relaksasi yang akan diberikan adalah berupa pemotongan iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90% selama tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif berupa relaksasi ini akan memberikan penghematan anggaran bagi perusahaan sebesar Rp 12,36 triliun.

"Pelaksanaan relaksasi akan dilakukan selama tiga bulan, dengan opsi perpanjangan selama tiga bulan berikutnya," kata Airlangga, usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).

Selain pemotongan iuran JKK dan JKM, pemerintah juga memberikan keringan berupa penundaan pembayaran untuk program Jaminan Pensiun (JP). Hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak berikan relaksasi oleh pemerintah.

(Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan)

Sekadar informasi, saat ini perusahaan menanggung iuran JKK bagi para pekerja, dengan besaran 0,24-1,74% dari upah sebulan tergantung tingkat risiko pekerjaan. Kemudian, perusahaan juga menanggung sepenuhnya iuran yang sebesar 0,3% dari upah.

Sementara, iuran program JP 3% dari upah, ditanggung oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%. Lalu, untuk program JHT dengan besaran iuran 5,7% dari upah, perusahaan menanggung 3,7% iuran, sedangkan 2% dibayarkan oleh pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk relaksasi pembayaran iuran Jamsostek tersebut.

Setelah RPP tersusun, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas RPP tersebut dalam rapat dengan berbagai kementerian terkait. Setelahnya, pemerintah tinggal mengurus proses administrasinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa kami selesaikan," kata Ida.

(Baca: Pemerintah Tunda Pembayaran Cicilan Kredit UMKM Selama Enam Bulan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...