Polisi Halau 30 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik, Begini Modusnya

Rizky Alika
6 Mei 2020, 14:57
larangan mudik, mudik lebaran, mudik, pemudik, korlantas polri
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Petugas kepolisian mengecek angkutan umum yang melintas di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Korlantas Polri menindak lebih dari 30 ribu kendaraan pemudik selama Operasi Ketupat 2020 selama 12 hari dari 24 April hingga 6 Mei 2020.

Kemudian, ada modus bus yang seolah-olah tak berpenumpang dengan mematikan lampu bus. Namun, Polri menemukan penumpang yang rebahan dan bersembunyi di toilet. Ada pula modus mobil pribadi berplat dinas, serta ada pula calon pemudik yang membawa obat-obatan terlarang.

Istiono mengatakan bahwa Polri telah mengerahkan personil sebanyak 172.038 orang. Personil tersebut terdiri dari Mabes Polri sebanyak 834 orang, Polda 93.336 orang, dan instansi terkait 77.868 orang. Sementara, total pos mencapai 2.582 titik.

Dia memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dengan memutar balikkan pemudik ke tempat semula. Istiono juga menilai, sebagian besar masyarakat telah memahami larangan mudik tersebut, meski beberapa pihak mencoba untuk melanggar. "Namun selama pelaksanaan Operasi Ketupat tidak ada excess. Personil juga selalu 24 jam bertugas," ujar dia.

Pemerintah resmi melarang mudik mulai Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk mencegah penularan virus corona di daerah. Larangan mudik itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

(Baca: Tak Ingin Corona Menyebar, Gugus Tugas Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...