Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS

Rizky Alika
6 Mei 2020, 18:39
BPJS kesehatan, klaim penanganan pasien corona, pasien virus corona, pandemi corona
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan baru membayarkan uang muka atas klaim rumah sakit terkait penanganan pasien virus corona.

Meski aturan sudah berlaku hampir satu bulan, Kemenkes baru membayar uang muka atas klaim yang masuk. Adapun Iqbal menegaskan bahwa klaim rumah sakit tersebut masih dalam proses pengajuan. "Tujuh hari kerja pasti bisa dipenuhi," ujar dia.

Adapun dalam aturan tersebut, Kemenkes dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit.

(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Rp 5,2 T untuk Tenaga Medis Tangani Corona)

Sebelumnya, Kemenkes menyebut, terdapat 60 rumah sakit yang telah mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Total klaim yang diajukan hingga 4 Mei 2020 mencapai Rp 39,8 miliar untuk penanganan 750 pasien.

Namun, Kemenkes baru membayar uang muka untuk 51 rumah sakit sebesar Rp 13,6 miliar. Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menyebut, pembayaran uang muka tersebut menyerap anggaran 1,39% dari dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 975 miliar.

"Kami sudah bayar uang muka untuk 30 rumah sakit dan hari ini sebanyak 21 rumah sakit," kata Oscar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi DPR, Selasa (5/5).

Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien corona dengan tiga kriteria. Pertama, orang dalam pemantauan atau ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, pasien dalam pengawasan atau PDP. Ketiga, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...