IDI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pelonggaran Transportasi

Cindy Mutia Annur
10 Mei 2020, 18:32
ikatan dokter indonesia, psbb, virus corona, pelonggaran transportasi
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz
Suasana Bandara Sultan Syarif Kasim II yang terlihat sepi di Pekanbaru, Riau, Kamis (7/5/2020). IDI mengimbau pemerintah disiplin menerapkan kebijakan PSBB dan mengevaluasi pelonggaran transportasi untuk menurunkan risiko penularan corona.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan bahwa tidak ada kelonggaran dalam penerapan PSBB meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa moda transporatasi bisa beroperasi kembali sejak Kamis (7/5).

“Jadi sebetulnya sudah ada (pengecualian), hanya mungkin ini pernyataannya disampaikan demikian sehingga kemudian orang melihat seperti bahwa ini ada kelonggaran, padahal tidak,” ujar Brian.

Dia mengatakan pada aturan-aturan sebelumnya terkait PSBB sudah mencantumkan pengecualian bagi aktivitas tertentu yang tetap dapat beroperasi. Bahkan, menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mempertegas pengecualian tersebut.

(Baca: KSP Klaim Pemerintah Tak Longgarkan PSBB, tapi juga Pentingkan Ekonomi)

Surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dimaksud mengatur tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Brian mengatakan, pengecualian dibutuhkan agar konektivitas antar daerah dalam menangani Covid-19 tetap terjaga.

Anggota Komisi IX DPR Bukhari Yusuf menilai pemerintah tak konsisten alias 'galau' soal penanganan corona di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, pernyataan Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian maupun instansinya berbeda-beda, khususnya soal keputusan pelonggaran moda transportasi.

"Pemerintah ini galau. Saya pikir (kebijakan pelonggaran transportasi) itu sangat tidak konsisten," ujar Bukhari dalam video conference, Minggu (10/5).

Dia menilai, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelonggaran PSBB itu salah satunya bertujuan menghindari masalah ekonomi. Sedangkan, Jokowi mengatakan bahwa PSBB bakal diperketat dan efektif.

(Baca: Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik)

 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...