Pemerintah Sebut Pelonggaran Larangan Penerbangan Bukan Relaksasi PSBB
Atas dasar itu, Yurianto meminta agar masyarakat tetap menjalankan PSBB dengan disiplin. Jika terpaksa keluar rumah, warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Selain itu, masyarakat harus rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. “Awali dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Pastikan kita bisa melindungi orang lain," kata Yurianto.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya melonggarkan aturan bagi moda transportasi di udara, laut, bus, dan kereta api beroperasi kembali. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hanya saja, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, pemerintah tetap melarang mudik maupun pulang kampung di masa pandemi.
(Baca: Gugus Tugas Punya Empat Syarat dan Hitungan Pelonggaran PSBB)