Utang Membengkak, Dewan Pengawas Pecat Tiga Direksi TVRI

Desy Setyowati
14 Mei 2020, 15:37
Utang Membengkak, Dewan Pengawas Pecat Tiga Direksi TVRI
Dok. TVRI
Ilustrasi TVRI

Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan tiga direksi. Penyebabnya, tata kelola keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dinilai tidak tertib, khususnya dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran termasuk terkait Liga Inggris.

Ketiga direksi yang dipecat yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Pemberhentian  berlaku sejak 11 Mei 2020.

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan, pemberhentian ini sesuai aturan perundangan Peraturan Pemerintah Nomor 13/tahun 2005. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat  Pemberitahuan Rencana Pemberhentian kepada ketiga direktur yang diterbitkan sebelumnya.

Ketiga direktur juga sudah memberikan pembelaan. “Pembelaan diri dari tiga direktur tidak diterima oleh Dewan Pengawas,” demikian dikutip dari siaran pers, Kamis (14/5).

(Baca: Temuan BPK: Dewan Pengawas TVRI Merasa Setingkat Menteri)

Dewas LPP TVRI juga sudah menjelaskan alasan pemberhentian ketiga direktur kepada Komisi I DPR. Alasannya yakni tidak tertiba dalam tata kelola keuangan LPP TVRI. Salah satunya, penyiaran Liga Inggris yang tidak masuk rencana anggaran dalam RKAT TVRI baik 2019 maupun 2020.

Akibatnya, utang anggaran membengkak menjadi Rp 42,2 miliar pada 2019. Padahal, tunggakan pembayaran honor internal pada 2019 hanya Rp 7,6 miliar lebih dan pihak eksternal Rp 6 miliar.

Belum lagi, masuknya tagihan kedua pada Maret 2020 sebesar Rp 27,6 miliar dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris. (Baca: TVRI Beli Hak Siar Liga Inggris, Helmy Yahya: Liga Indonesia Mahal)

Direksi LPP TVRI pun mengajukan review kepada BPKP agar tunggakan itu dapat diakui sebagai utang. Sampai 12 Mei, BPKP masih menyelesaikan review.

Pada review awal, BPKP mengindikasikan ada selisih jumlah tagihan pembayaran dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris. BPKP menilai, seharusnya pihak pemegang hak siar Liga Inggris menggunakan kurs tengah BI yang berlaku pada November 2019. Sedangkan pada akhir Oktober, kurs rupiah sekitar Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam kuitansi tagihan yang disampaikan kepada LPP TVRI, terdapat selisih lebih dari Rp 3,2 miliar.  (Baca: Calon Dirut TVRI Makin Mengerucut, Eks Dirut Metro TV Masuk Daftar)

Tagihan dari pihak pemegang hak siar liga Inggris sudah disampaikan kepada LPP TVRI sebagai yang kedua dan jatuh tempo Maret 2020. Nilainya Rp 27,6 miliar lebih.

Dengan tagihan itu, maka utang LPP TVRI kepada pihak pemegang hak siar Liga Inggris meningkat menjadi sekitar Rp 55 miliar. Pembayaran utang ini harus melalui revisi anggaran LPP TVRI. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengawas menilai perencanaan program dan pelaksanaanya tidak tertib. Lalu, peraturan perundangan kepegawaian tidak dipatuhi dan ada inkoordinasi terhadap atasan.

(Baca: Mantan Dirut TVRI Bantah Helmy Yahya soal Laptop dan Kamera Hilang)

Penggunaan anggaran yang tidak tertib lantas berdampak terhadap tidak terbayarnya honor pengisi acara siaran seperti pembawa acara Liga Inggris dan penunjang acara siaran.

Pelanggaran dan mismanajemen yang terjadi tersebut telah disampaikan kepada Komisi 1 DPR. Dewan Pengawas pun memutuskan untuk memberhentikan tiga direktur.

“Ini demi memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi kondusif di internal dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LPP TVRI,” demikian dikutip.

(Baca: Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Tuntut Dewan Pengawas ke PTUN)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...