Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar

Image title
18 Mei 2020, 11:07
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan iuran di tengah pandemi corona, tapi peserta bisa melakukan turun kelas dengan syarat dan cara yang telah ditentukan.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan iuran di tengah pandemi corona, tapi peserta bisa melakukan turun kelas dengan syarat dan cara yang telah ditentukan.

Ketiga, peserta yang ingin menurunkan kelas wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk;
  2. Kartu Peserta BPJS Kesehatan;
  3. Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Keempat, peserta harus memastikan tak menunggak iuran. Kelima, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

(Baca: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Berpotensi Tak Defisit Keuangan Tahun Ini)

Cara Pindah Kelas BPJS Kesejatan

Peserta dapat melakukan penurunan kelas dengan lima cara. Pertama, melalui aplikasi mobile JKN. Peserta bisa membuka aplikasi itu dan mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. Kedua, dengan menghubungi langsung BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan menyampaikan keinginan perubahan.

Ketiga, melalui mobile customer service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisis formulir daftar isian peserta dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Keempat, peserta bisa langsung mengunjungi mal pelayanan publik yang tersedia di lokasi tempat tinggal, lalu mengisi fomulir data isian peserta dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Kelima, peserta bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi formulir data isian peserta, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu sampai dipanggil.

(Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 triliun)

Manfaat dan Kerugian Pindah Kelas

Manfaat dari pindah kelas BPJS Kesehatan adalah peserta bisa membayar iuran sesuai kemampuan. Jika saat ini berada di kelas I dan merasa keberatan, maka di kelas II atau III iuran wajib akan lebih ringan. Peserta yang pindah kelas pun masih bisa tetap mendapatkan pelayanan medis sama dengan kelas sebelumnya.

Akan tetapi, manfaat ini juga diiringi kerugian. Peserta yang pindah kelas atau dalam hal ini turun kelas, maka akan berkurang manfaat non-medisnya. Untuk peserta kelas I yang biasanya mendapatkan fasilitas satu orang untuk satu ruangan, maka harus berbagi ruangan dengan beberapa orang lainnya jika turun ke kelas II.

Begitupun bagi mereka yang saat ini berada di kelas II dan menikmati fasilitas ruangan dengan terbatas orang ketika menjalani perawatan, akan berbagi ruang dengan lebih banyak orang jika turun ke kelas III. Sebaliknya, bagi yang meningkatkan kelasnya akan menerima manfaat non-medis lebih baik dari sebelumnya.

(Baca: Iuran BPJS Naik, DPR: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Kondisi Rakyat

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...