Beda Syarat & Prosedur Bepergian Gugus Tugas dan Anies saat Covid-19
Dokumen yang diperlukan
Aturan Anies
Dlam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat harus mengurus pembuatan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) agar bisa berpergian dari dan ke wilayah Ibu Kota. Formulir dan sejumlah persyaratan untuk mengajukan izin bisa diunduh di situs corona.jakarta.go.id.
Untuk perjalanan keluar ibu kota, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi surat pengantar dari Ketua RT yang ditandatangai Ketua RW dan surat pernyataan sehat dengan materai. Khusus bagi petugas dinas, harus memiliki surat perjalanan dinas keluar wilayah Jabodetabek.
Kemudian, khusus pekerja dan pelaku usaha, harus memiliki surat keterangan bekerja atau memiliki usaha, jika tempat kerja atau usahanya berada di luar wilayah Jabodetabek. Dan khusus bagi WNA harus memiliki izin tinggal tetap.
Ada pun untuk perjalanan masuk ibu kota, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain KTP elektronik atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dan surat pernyataan sehat dengan materai. Kemudian khusus untuk WNA, harus memiliki izin tinggal tetap.
Namun, jika tidak memiliki KTP atau KK DKI Jakarta, masyarakat harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal yang menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan ke ibu kota, serta surat jaminan dari keluarga atau perusahaan di ibu kota dengan materai dan tanda tangan Ketua RT.
Khusus untuk perjalanan dinas, masyarakat harus memiliki surat keterangan tempat kerja di DKI Jakarta. Kemudian khusus untuk perjalanan dengan alasan darurat, masyarakat harus memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan di ibu kota.
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda dapat mengunggahnya melalui laman atau aplikasi Jakevo. Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta akan menerbitkan SIKM secara elektronik, lengkap dengan QR Code, satu hari setelah permohonan diajukan. Perlu diingat bahwa SIKM hanya berlaku bagi satu orang pemohon, kecuali bagi anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM keluarganya.
Gugus Tugas Covid-19
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, dokumen dasar yang diperlukan adalah KTP elektronik dan surat keterangan negatif Covid-19 baik melalui rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dari dinas kesehatan atau fasilitas layanan kesehatan. Selain dokumen dasar, juga terdapat dokumen tambahan lain sesuai dengan tujuannya.
Untuk tujuan perjalanan lembaga pemerintah atau swasta, dokumen tambahan yang harus dipersiapkan meliputi surat tugas yang ditandtangani direksi perusahaan (untuk swasta) atau pejabat eselon II (untuk pemerintah); serta laporan jadwal rencana perjalanan dari berangkat, bertugas, hingga pulang.
(Baca: Ombudsman Duga Ada Calo Loloskan Calon Penumpang di Bandara Soetta)
Kemudian, untuk tujuan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, harus memiliki dokumen tambahan berupa surat rujukan dari rumah sakit. Selanjutnya, untuk tujuan perjalanan mengunjungi anggota keluarga yang meninggal harus memiliki surat keterangan kematian dari daerah almarhum atau almarhumah.
Terakhir, untuk tujuan pemulangan WNA di luar negeri, dokumen tambahan yang dipersiapkan antara lain surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di luar negeri; serta surat keterangan dari universitas atau sekolah khusus bagi pelajar.
Prosedur Pemeriksaan
Saat akan keluar atau masuk Jakarta, petugas akan memeriksa kelayakan Anda di pos-pos lintas batas atau check point. Di sana, Anda cukup menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Lalu, petugas akan memindai QR Code di dalamnya untuk memeriksa kesesuaian identitas.
Sedangkan, pemeriksaan dokumen menurut aturan Gugus Tugas Covid-19 dilakukan secara manual oleh petugas di pos penjagaan dan pemeriksaan, yang tersebar di batas negara dan daerah, jalan tol dan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara.
Reporter: Nobertus Mario Baskoro