Tekan Kasus Covid-19, Gugus Tugas Usul Penerapan PSBB per Pulau

Dimas Jarot Bayu
21 Mei 2020, 19:39
Tekan Kasus Covid-19, Gugus Tugas Usulkan Penerapan PSBB Per Pulau.
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengusulkan agar PSBB bisa diterapkan per pulau.

"Kalau memang kita bisa lakukan itu, rasanya akan lebih baik, lebih bagus," ujar dia.

Koalisi Warga Lapor Covid-19 sebelumnya mendapatkan 370 laporan keramaian dari masyarakat di Indonesia. Inisiator Koalisi Warga Lapor Covid-19 Irma Hidayana mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat melalui chatbot kepada LaporCovid-19.org paling banyak terkait dengan kemacetan di jalan raya dan pelanggaran pambatasan sosial berskal besar (PSBB).

Ada pula laporan bahwa masih adanya masjid yang melaksanakan salat berjamaah. Bahkan, ada masjid di Ungaran, Jawa Timur yang sudah mengumumkan akan melakukan salat Idul Fitri berjamaah.

(Baca: Lapor Covid-19 Terima 370 Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran PSBB)

"Kemudian pada saat bersamaan juga dilaporkan dari waktu ke waktu anak-anak muda masih banyak yang berkumpul, nongkrong, berkerumun dan main game," ujar Irma.

Koalisi Warga Lapor Covid-19 juga mendapatkan laporan dari warga Aceh Utara yang menyebutkan bahwa di daerahnya tidak ada penerapan penjagaan jarak dan penggunaan masker. Padahal, kedua hal tersebut penting untuk bisa mencegah penularan corona antarorang.

Selain itu, dia melaporkan bahwa warga Aceh Utara masih sering berjalan-jalan santai pada sore hari, sehingga situasinya menjadi ramai. "Camat pun membuat acara serah terima jabatan dan mengundang orang ramai tanpa protap Covid-19," kata Irma.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...