TNI/Polri Awasi Ribuan Titik Kumpul Masyarakat dalam Fase New Normal

Muchamad Nafi
27 Mei 2020, 08:44
new normal, pengawasan new normal, sanksi new normal, protokol kesehatan, jokowi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanÊHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Kepri Susun Strategi Pelaksanaan New Normal

Tak hanya di Ibu Kota dan wilayah penyangganya, sejumlah daerah pun bersiap-siap memasuki fase new normal. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, mulai menyusun strategi dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa kemarin, menyambut baik keputusan pemerintah dalam menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.

(Baca Juga: New Normal Diprediksi Dongkrak IHSG, Saham Properti Jadi Rekomendasi)

Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama. Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, namun pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.

“Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara,” ujar Tjejep yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri.

Untuk aktivitas di tempat ibadah, Tjetjep mengemukakan kegiatan di sana dapat dilaksanakan namun harus sesuai protokol kesehatan. Contohnya, saat shalat berjamaah di masjid tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker. Bagi warga yang sedang batuk, pilek, dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya.

(Baca: Kadin Prediksi Ekspor dan Konsumsi Pulih Perlahan saat Fase New Normal)

Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid, untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik itu jika terjadi secara massif dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. “Tentu ini kondisi yang tidak diinginkan,” katanya.

Saat ini regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemerintah Provinsi Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam aturan itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...