Ibadah Haji Tahun Ini Batal, Berikut Cara Tarik Setoran Dana BPIH

Image title
3 Juni 2020, 17:47
Ilustrasi, manasik haji. Pemerintah mengumumkan tahapan penarikan setoran BPIH karena ibadah haji 2020 ditiadakan.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi, manasik haji. Pemerintah mengumumkan tahapan penarikan setoran BPIH karena ibadah haji 2020 ditiadakan.

Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT. Kemudian akan ditindaklanjuti, dengan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) casu quo Badan Pelaksana BPKH.

Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, bank penerima setoran BPIH akan segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” kata dia.

Sementara, bagi jemaah yang telah meninggal dunia nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati oleh keluarga. Pengganti porsi tersebut bisa menjadi jemaah haji tahun depan selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini imbas pandemi virus corona yang tak kunjung mereda baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan kepada seluruh jamaah haji yang menggunakan kuota reguler maupun kuota haji khusus.

"Hingga saat ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dan kami juga tak memiliki waktu untuk mempersiapkannya, jadi berdasarkan keputusan itu pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji pada tahun 2020," kata Fachrul, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (2/6).

Adapun pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sedangkan total biaya perjalanan haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

(Baca: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Bisnis Travel Haji Rugi Rp 10 Triliun)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...