Awasi Jumlah Pengunjung Mal, Anies Minta Pengelola Gunakan QR Code

Image title
11 Juni 2020, 18:58
anies baswedan, jakarta, mal, pusat perbelanjaaan, new normal, pandemi corona, virus corona, covid-19
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jumlah pengunjung mal tak boleh melewati batas yang ditentukan pemerintah.

"Pada saat mulai beroperasi pengelola mal harus bisa memberikan rasa aman kepada yang berkunjung dan juga kepada yang bekerja di tempat ini. Maka, protokol kesehatan harus dipatuhi secara displin," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat menjamin seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah bakal ditaati oleh seluruh pengelola mal baik itu untuk pengunjung dan seluruh karyawan yang bekerja. Setiap orang dengan kondisi kesehatan yang buruk dan suhu badan di atas 37,5 derajat celcius dilarang untuk memasuki gedung.

Sedangkan jumlah kapasitas pengunjung setiap harinya akan dibatasi maksimal 27.500 orang dari daya tampung maksimal sebanyak 55.000 orang. "Sebagai pengelola mal kami juga mempunyai moral obligation maupun responsibility dan kami tidak menghendaki adanya Covid-19 di tempat belanja. Untuk itu, bagi karyawan saat masuk saja tidak boleh berjejal jadi pintu dan pemeriksaan bagi karyawan akan ditambah," kata dia.

Adapun masa transisi pertama di DKI Jakarta dimulai sejak Jumat (5/6) lalu, yang diiringi dengan masa perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan. Ini juga dibarengi dengan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat seperti kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, retail, pergudangan, perindustrian dan olahraga pada 8 Juni 2020. 

Sedangkan mal dan pertokoan non pangan akan dibuka pada 15 Juni 2020 diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian taman rekreasi baik itu indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Sabtu-Minggu mulai 20-21 Juni 2020.

Jika nantinya terdapat jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Hal itu berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.

(Baca: Faktor Daya Beli, Pengusaha Prediksi Mal Tak Akan Ramai Dikunjungi )

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...