Normal Baru, Pasar di Beberapa Daerah Jadi Klaster Penularan Corona
- Pasar Kramat Jati: 3 orang
- Pasar Perumnas Klender: 18 orang
- Pasar Mester, Jatinegara: 1 orang
- Pasar Serdang, Kemayoran: 23 orang
- Pasar Kedip, Kebayoran Lama: 2 orang
- Pasar Rawa Kerbau: 14 orang
- Pasar Lontar: 1 orang
- Pasar Obor, Cijantung: 1 orang
- Pasar Grogol: 1 orang
2. Padang
Sebanyak 2.628 orang dari Klaster Pasar Raya Padang sudah menjalani tes swab. Hingga Selasa (16/6), sebanyak 246 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree H mengatakan, pedagang yang telah dites swab akan diberi stiker di tokonya. Hal tersebut untuk membedakan mana toko yang pedagangnya telah melakukan swab dan mana yang belum.
(Baca: Kemendes Prediksi Perekonomian Desa Lebih Cepat Pulih Pasca Covid-19)
3. Palangkaraya
Sebanyak 46% dari 226 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Palangkaraya, Kalimantan Selatan, dilaporkan berasal dari satu klaster yakni Pasar Besar. Lingkungan pasar ini menyumbang 102 kasus positif hingga Selasa 16 Juni 2020. Pemerintah kemudian melakukan sterilisasi Pasar Besar selama tiga hari, Jumat-Minggu 12-14 Juni lalu.
Protokol Kesehatan di Pasar
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan pasar tradisional di ibu kota. Ada 10 poin dalam protokol yang diberlakukan mulai 15 Juni 2020 tersebut.
Berikut 10 poin protokol kesehatan di pasar tradisional naungan Pasar Jaya:
1. Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00-14.00
2. Pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar. Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang memasuki area pasar
3. Bagi pengunjung lansia (usia rentan). balita, dan ibu hamil sangat tidak disarankan berkunjung ke area pasar
4. Pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker. Pedagang wajib menggunakan pelindung wajah alias face shield
5. Wajib menjaga jarak aman minimal satu meter dan menghindari kerumunan di area pasar
6. Pengunjung, pedagang, maupun karyawan wajib mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan
7. Biasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta bilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan
8. Seluruh pedagang dilarang memajang barang dagangan di area koridor
9. Melapor ke petugas di tempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda atau gejala klinis Covid-19
10. Pemberlakuan kios buka ganjil-genap untuk pedagang non pangan. Pedagang bahan pangan tetap buka normal mengikuti ketentuan yang berlaku
(Baca: Pemerintah Resmikan Empat Stasiun Terpadu di Jakarta)