Kemenag Rilis Panduan Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Image title
19 Juni 2020, 12:25
Kemenag Rilis Panduan Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Tasikmalaya. Kemenag telah menerbitkan panduan untuk pondok pesantren di tengah pandemi cororona.

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” ujar Fachrul. 

Adapun protokol kesehatan yang wajib ditaati bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19 yakni menjaga kebersihan lingkungan secara berkala, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun.

Kemudian membudayakan etika batuk atau bersin, dan cara menggunakan masker. Selain itu, seluruh peserta didik dan pengajar wajib menggunakan kitab suci dan buku atau bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.

Ada pula protokol kesehatan lain yang harus dijalankan seperti menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

(Baca: Anies Tunggu hingga Juli untuk Evaluasi Pembukaan Sekolah di Jakarta)

Berikutnya, melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang. 

"Wajib melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam seminggu dan mengamati kondisi umum secara berkala," kata dia.

Apabila suhu badan mencapai 37,3°celcius, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Jika disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Seluruh lembaga pendidikan keagamaan wajib menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya. Sedangkan untuk konsumsi para siswa atau santri, pimpinan lembaga pendidikan diwajibkan menyediakan makanan dengan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan dengan menggunakan sarung tangan dan masker.

(Baca: Menag Minta Tak Ada Bukber, Tarawih dan Salat Idul Fitri Imbas Corona)

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan sekolah yang berlokasi di zona hijau virus corona boleh menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kapasitas kelas dibatasi hanya 50% dari kondisi normal. 

Pembatasan jumlah siswa tersebut berlaku selama masa transisi dua bulan pertama pembukaan kembali sekolah. Jika berlangsung aman, kegiatan belajar mengajar dapat berlanjut dengan kebiasaan baru. 

"Selama dua bulan pertama buka, ada berbagai restriksi yang akan kami lakukan. Yang penting ialah kondisi kelasnya," kata Nadiem dalam konferensi video, Senin (15/6).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...