Kejaksaan Sebut Fakhri Hilmi Mengetahui Jiwasraya Beli Saham Gorengan

Image title
26 Juni 2020, 15:37
Kejaksaan Agung, Kejaksaan, saham gorengan, Asuransi Jiwasraya, Jiwasraya
Jiwasraya.co.id
Kejaksaan Agung menduga Fakhri Hilmi mengetahui adanya transaksi saham gorengan dalam portofolio saham reksa dana 13 manajer investasi yang dibeli Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menduga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengetahui transaksi PT Asuransi Jiwasraya membeli 'saham gorengan' melalui 13 perusahaan manajer investasi (MI). Sebagai mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA, Fakhri sebetulnya memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi.

Namun, karena diduga bersekongkol dengan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) EF dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto, ia tidak menjatuhkan sanksi terhadap 13 manajer investasi yang turut menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, perkara tersebut dimulai pada 2014-2017, ketika Jiwasraya berencana berinvestasi melalui 13 manajemen investasi.

Saham-saham dalam portofolio reksa dana 13 manajer investasi harganya diduga sudah dinaikkan secara signifikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Laporan tim Direktorat Transaksi Efek (DPTE) OJK menyimpulkan, penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 atau UU Pasar Modal dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi," kata Hari, dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 91 dan 92 dalam UU Pasar Modal. Dua pasal ini merupakan bagian dalam Bab XI UU Pasar Modal, mengenai penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

(Baca: Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya)

Pasal 91 UU Pasar Modal menyebutkan "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek".

Sementara, Pasal 92 menyebutkan "Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek".

Kejaksaan menyebut, beberapa portofolio saham yang harganya telah dinaikkan secara signifikan antara lain, saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu, saham PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Rimo International Lestari (RIMO), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Menurut Hari, saat itu Fakhri sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK, memiliki wewenang untuk tidak merekomendasikan Jiwasraya membeli saham-saham tersebut. Bahkan, Fakhri pun memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada 13 manajer investasi.

Kendati demikian, Jiwasraya tetap membeli reksa dana dari 13 manajer investasi, karena sudah ada kesepakatan antara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan petinggi Jiwasraya saat itu, yakni Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.

(Baca: Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya)

"Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham IIKP, yang dijadikan portofolio reksadana 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya," ujar Hari.

Kejaksaan menilai, akibat dari perbuatan Fakhri yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap produk reksa dana dimaksud pada 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada 2018 hingga mencapai Rp.16,8 T sesuai LHP BPK 2020.

Merespons status tersangka Fakhri yang kini menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung proses penegakkan hukum. 

"Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi. Serta, asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (25/6).

OJK pun berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tubuh Jiwasraya, pada Kamis (25/6). Hingga kini, Kejaksaan belum menahan Fakhri.

Adapun, 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT. Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management, dan PT Prospera Asset Management.

Kemudian, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT. Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia, dan PT Sinar Mas Asset Management.

(Baca: 13 MI Tersangka Jiwasraya Kuasai 10% Dana Kelolaan Industri Reksa Dana)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...