Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Usut Jiwasraya Periode 2008-2016
Burhanuddin hanya menyebutkan praktik dugaan korupsi perusahaan asuransi berperlat merah itu tidak akan terjadi jika Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dapat menjalankan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemudian untuk soal kasus PT Asuransi Jiwasraya mungkin nanti akan ada pendalaman dan soal perusahaan manajemen investasi ini juga akan diperdalam," kata dia.
(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)
Kejaksaan Agung pada pekan lalu menetapkan Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Secara bersamaan, kejaksaan mengumumkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Ke-13 manajer investasi ini diduga merugikan negara hingga Rp 12,1 triliun.
Ke-13 perusahaan tersebut yakni PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.
Saat ini juga berlangsung persidangan yang menyeret enam terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya. Keenam terdakwa yakni, Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.
(Baca: Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Adukan Benny Tjokro ke Bareskrim)