Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Buron Joko Tjandra
Mahfud juga mengatakan berdasarkan Undang-undang, terpidana yang mengajukan PK harus hadir di Pengadilan. Menurutnya, PK tak bisa dilakukan jika terpidana absen saat persidangan berlangsung.
Karena itu, dia kembali meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangkap Joko ketika hadir di Pengadilan sebagaimana putusan yang sudah inkrah. “Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata dia.
Joko diketahui mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia tak terdeteksi oleh pihak Imigrasi ketika pulang ke Indonesia tanggal 8 Juni lalu untuk mengajukan PK tersebut.
Sedangkan Burhanuddin mengaku heran mengapa Joko bisa melenggang masuk tanpa dicekal. Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun tak ingin menyalahkan institusi lain.
“Kalau sudah terpidana seharusnya pencekalan terus menerus dan berlaku sampai tertangkap,” kata Burhanuddin beberapa hari lalu.
(Baca: Jaksa Agung Akui Intelijen Lemah Tak Tahu Joko Tjandra di Jakarta)