Mahfud MD: Malu Kalau Negara Dipermainkan Joko Tjandra

Dimas Jarot Bayu
9 Juli 2020, 10:36
menkopolhukam, mahfud md, terpidana korupsi bank bali, djoko tjandra, bank bali
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Kemenkumham bersama Kemendagri mendukung upaya penangkapan Djoko dari sisi dokumen kependudukan dan keimigrasian.

“Mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga. Pada saatnya akan memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud.

Joko diseret ke pengadilan pada 2000 atas kasus korupsi Bank Bali.  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu memutuskan Joko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

(Baca: Cari Buron Joko Tjandra, Mahfud Bakal Panggil Polri hingga Kejagung)

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan PK kasus tersebut. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan Korps Adhyaksa dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Joko, selain denda Rp 15 juta.

Sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga dirinya ditetapkan sebagai buronan. Dia diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Pada tahun ini, Joko diketahui telah kembali ke Indonesia untuk mengajukan kembali PK kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bahkan sempat membuat KTP elektronik secara kilat di Grogol, Jakarta.

Namun, keberadaan Joko tak terendus oleh aparat penegak hukum. Polri dan Kejaksaan Agung hingga kini masih belum mampu menangkapnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...