Refly Harun Sebut Putusan MA Soal Sengketa Pilpres Cuma Buat Gaduh

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2020, 05:30
Refly Harun Sebut Putusan MA Soal Sengketa Pilpres Cuma Buat Gaduh .
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut, dia juga menilai putusan MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 Tahun 2014. Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut menyatakan apabila hanya terdapat dua pasangan capres dan cawapres, maka syarat keterpilihannya hanyalah berdasarkan jumlah suara terbanyak. Artinya, KPU tak mensyarakatkan tambahan perolehan suara minimum 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

(Baca: Hasil Survei PPI: 61,4% Responden Puas Kerja Jokowi, 33% Tidak Puas)

Sementara, putusan MK menyatakan bahwa jika hanya terdapat dua pasangan capres dan cawapres, maka syarat keterpilihannya adalah memperoleh suara lebih dari 50%. Hal tersebut sebagai penafsiran MK terhadap Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

“Jadi terlepas siapa yang benar dan yang salah, ada ketidakpastian hukum terhadap tafsir Pasal 6A ayat (3) UUD 1945,” kata Refly.

Menurutnya, putusan MA tersebut baru akan bermanfaat jika ke depannya hanya ada dua pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres selanjutnya. Refly pun menilai perlu ada kajian lebih lanjut apakah Pilpres akan mengacu pada putusan MA atau MK.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...