Jokowi Ganti Gugus Tugas dengan Satgas Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantikannya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan hari Senin (20/7).
Perpres ini sekaligus mengatur pembubaran Gugus Tugas yang telah beroperasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Hal yang sama juga terjadi pada Gugus Tugas di daerah yang berubah menjadi Satgas setelah keanggotaannya resmi ditetapkan.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dibubarkan,” tulis Pasal 2 Perpres 82 dikutip hari Senin (20/7).
Dalam Perpres 82, jabatan Kepala Satgas juga masih dijabat Kepala BNPB dalam hal ini Doni Monardo. Satgas Penanganan Covid-19 juga masih memiliki tugas yang relatif sama seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menangani corona.
Bedanya, Satgas ini berada di bawah kendali Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir. Mereka juga perlu melaporkan laporan rutin harian kepada Jokowi dan Ketua Komite Kebijakan yakni Airlanggar Hartarto.