Alasan Pemerintah Perpanjang Stimulus Perlindungan Sosial Hingga 2021

Sorta Tobing
23 Juli 2020, 17:21
Warga antre mengambil Bantuan Sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Pemerintah Kota Bogor menyiapkan 17.018 Kepala Keluarga (KK) penerima Bansos untuk tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Warga antre mengambil Bantuan Sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Pemerintah akan melanjutkan stimulus perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 sampai dengan 2021.

Selain bansos, pemerintah juga akan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Desember 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020. Terdapat lima insentif yang diperpanjang, yakni insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), PPh pasal 22 impor, angsuran PPh pasal 25, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga.

Kritik Program Perlindungan Sosial

Panel Ilmu Sosial untuk Kebencanaan di bawah koordinasi Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial Kemanusiaan (IPSK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan riset terkait dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap ketahanan masyarakat.

Riset yang melibatkan 919 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten ini menemukan, meskipun menerima bansos, kemampuan ekonomi separuh responden hanya bertahan seminggu. Survei yang digelar pada Mei 2020 ini menyebut, 44% responden kehilangan sebagian besar sumber penghasilannya dan 17% kehilangan pekerjaannya.

Sebanyak 55% responden yang kehilangan pekerjaannya menuturkan hanya mampu memenuhi kebutuhan keluarganya selama satu minggu, meski telah mendapat bansos dari pemerintah.

Lembaga penelitian SMERU pun menemukan penargetan program perlindungan sosial berupa bansos dan PKH belum tepat sasaran. Masih ada keluarga penerima manfaat dari program itu tidak mendapatkan bantuan.

Peneliti SMERU Hastuti mengatakan hal tersebut terjadi karena kurang terintegrasinya dua program yang ditangani oleh lembaga yang sama. "Di tingkat nasional katanya ini hanya sekitar 10%. Tapi di wilayah studi kami masih menemukan ada sekitar 30% kasus penerima PKH yang tidak menerima sembako,” ujarnya.

Hasil penelitian itu juga menemukan sejumlah keluarga miskin yang rentan tidak menerima bansos tersebut. "Adanya penambahan penerima manfaat ternyata belum mencakup seluruh rumah tangga miskin dan rentan," kata Hastuti.

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...