Joko Tjandra Jalani Masa Tahanan Dua Tahun di Rutan Salemba

Image title
3 Agustus 2020, 21:25
djoko tjandra, kejaksaan agung, eksekusi hukuman
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Seperti diketahui Joko Tjandra sempat menjadi buron sejak 2009. Kasusnya kembali mendapat sorotan ketika yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memvonis dirinya dengan hukuman dua tahun penjara. 

 Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Joko sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia baru mengetahui informasi tersebut pada pertengahan bulan dan mengkonfirmasinya kepada pengadilan.  Lolosnya Joko diakui Burhanuddin menunjukkan kelemahan deteksi intelijen kejaksaan.

Pihak Kepolisian akhirnya dapat menangkap sang buron pada Kamis (30/7) malam dari tempat persembunyiannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan  penangkapan Joko Tjandra antara lain berkat pembentukan tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan buronan tersebut. “Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Malaysia, di Kuala Lumpur,” kata Komjen Listyo beberapa waktu lalu.

Belakangan, Joko diketahui dengan mudah melenggang keluar-masuk Indoesia selama menjadi buron, antara lain berkat bantuan petinggi Bareskrim Polri.  Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo kini telat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diketahui membantu pelarian Joko Tjandra. 

Suap adalah modus yang paling banyak ditemui dalam pengusutan kasus korupsi. Berdasarkan data ICW, setidaknya terdapat 51 kasus korupsi dengan penyuapan. Nilai suap sebesar Rp 169,5 miliar sedangkan pencucian uang sebanyak Rp 46 miliar.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...