Mengukur Keampuhan Inpres Jokowi Tekan Kurva Penyebaran Covid-19

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2020, 14:59
sanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, penyebaran covid-19, pandemi corona, virus coronasanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, penyebaran covid-19, pandemi corona, virus coronasanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, p
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Ilustrasi. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 antara lain mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota.

Pasien positif Covid-19 bertambah 1.882 orang per 6 Agustus 2020 sehingga total kasus mencapai 118.753. Sebanyak 75.645 pasien dinyatakan sembuh dan 5.521 orang meninggal dunia.

Dedi juga menilai perlu ada sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tanpa sosialiasi tersebut, Dedi khawatir pengenaan sanksi justru akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Terlebih, masyarakat saat ini dalam situasi yang sensitif karena ekonomi mereka sedang terganggu. "Kami khawatirkan tiba-tiba ada penerapan sanksi, masyarakat enggak terima, timbul masalah sosial," kata Dedi.

Atas dasar itu, Dedi menilai pemerintah seharusnya bisa memprioritaskan sosialisasi protokol kesehatan terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan pendukung yang bisa memperkuat penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus ada dukungan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Itu harus diperhatikan," kata dia.

Sekadar informasi, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 antara lain mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.

Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.  "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana dikutip dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...