Daftar Penerima Bintang Mahaputera yang Tersandung Kasus Hukum

Sorta Tobing
11 Agustus 2020, 15:15
jokowi, mahfud md, fahri hamzah, fadli zon, bintang mahaputera nararya, penghargaan untuk fahri hamzah dan fadli zon
Dok. Istana Kepresidenan
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo akan memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya kepada Wakil Ketua DPR 2014-2019, Fahri Hamzah (kanan) dan Fadli Zon (kiri).
  1. Berjasa luar biasa di bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
  2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
  3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Kewajiban penerima tanda kehormatan tersebut adalah:

  1. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
  2. Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.
  3. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Penerima Bintang Mahaputera yang Terjerat Kasus Hukum

Dalam akun Twitternya, Mahfud juga menyebut tiga tokoh nasional yang pernah menerima penghargaan tersebut sebelum akhirnya tersandung kasus hukum. Ketiganya adalah Irman Gusman, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.

Irman Gusman merupakan Wakil Ketua DPR periode 2004 sampai 2009. Ia lalu menjabt Ketua DPD periode 2009 sampai 2016 dan terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali pada 2019 menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi. MA memvonis Irman hukuman penjara menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga menambah hukumannya dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Vonis pidana itu lebih rendah dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun dan enam bulan penjara. Pada 27 September 2019, Irman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lalu, Suryadharma Ali merupakan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil (2004 sampai 2009) dan Menteri Agama (2009-2014). Pada Februari 2007, ia terpilih menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, menggantikan Hamzah Haz.

Mendekati akhir jabatannya sebagai Menteri Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dana haji. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Di tingkat banding, masa hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Pada April 2019, Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali Suryadharma. Ia tetap divonis sepuluh tahun penjara terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Terakhir, Jero Wacik. Mantan politikus Partai Demokrat ini pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004 sampai 2011. Di tengah periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Jero kemudian ditunjuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dana operasional menteri atau DOM di Kementerian ESDM. Ketua KPK Abraham Samad ketika itu pernah menyebut komisinya menemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan di Kementerian ESDM.

Jero melakukan peningkatan anggaran DOM dengan mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan Kementerian, mengumpulkan dana dari rekanan, atau mengadakan rapat fiktif. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Total kerugian negara dari tindakannya mencapai Rp 9,9 miliar. Pada 2019, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Jero. Hukumannya tetap delapan tahun penjara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...