Setelah Tuai Kritik, PJI Tolak Beri Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki

Image title
19 Agustus 2020, 19:47
kejaksaan, jaksa Pinangki, joko tjandra
Instagram/@ani2medy
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (12/8). Persatuan Jaksa Indonesia atau PJI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki.

"Adapun pendampingan diberikan kepada Jaksa Pinangki oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Sebelumnya, rencana pemberian bantuan hukum PJI kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari menuai kritik. Salah satunya berasal dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bantuan hukum tersebut tidak tepat secara etika. Pasalnya, Pinangki terjerat hukum bukan saat menjalankan tugas sebagai jaksa melainkan karena melanggar aturan dalam bertugas.

"Semestinya Kejaksaan atau Organisasi Jaksa tidak memberikan bantuan hukum, biar saja Pinangki mencari lawyer yang profesional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Selasa (18/8).

Meskipun begitu, lanjut Boyamin, pemberian bantuan hukum tidak melanggar aturan. Pemberian bantuan hukum melalui PJI juga dinilai lebih tepat dibandingkan melalui Kejaksaan Agung.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...