PSBB Provinsi Jakarta Teradang Dukungan Daerah Sekitar Ibu Kota

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 September 2020, 16:56
PSBB Total, Jakarta, Anies, daerah penyangga, koordinasi antar daerah
Facebook.com/Aniesbaswedan
Kebijakan PSBB Total Jakarta tak disambut daerah penyangga.

Kebijakan pembatasan skala mikro ini membuat sektor ekonomi bisa terus bergerak. "Kami mengapresiasi di daerah Jabar, Jateng, dan Jatim, di mana sektor produktif termasuk Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur sudah masuk di level 50,8," kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di BNPB.

PSBB Jakarta Butuh Dukungan Daerah Penyangga

PSBB Jakarta ini membutuhkan kebijakan yang seirama dari daerah-daerah sekitar Ibu Kota. Anies Baswedan menyatakan pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saja.

"Idealnya kami bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) dikutip dari Antara.

Untuk menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB Jakarta, Anies terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terutama Kementerian Perhubungan dan juga daerah tetangga.

Ridwan Kamil juga pernah menyampaikan penanganan pandemi corona di Jabodetabek cukup rumit. Risiko penularan Covid-19 di wilayah tersebut akan besar jika pemerintah tak berkoordinasi dengan baik. “Kalau enggak kompak, ya tahu sendiri (akibatnya),” kata dia.

Gubernur Jawa Barat tersebut berharap pandemi Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat ditangani oleh satu pemangku kebijakan.

Ketika pada awal pandemi, PSBB yang diterapkan Jakarta diikuti pula oleh daerah penyangga lain. Kebijakan yang serentak ini yang berhasil menekan laju Covid-19 sebelum diterapkannya PSBB masa transisi.

Aturan Hukum PSBB

Kebijakan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Menteri Kesehatan Terawan menyetujui berlakunya PSBB Jakarta pada 10 April lalu, dan setelah itu dapat diperpanjang setiap 14 hari. Anies beberapa kali memperpanjang PSBB hingga menerapkan PSBB masa transisi.

Berikut adalah poin-poin yang akan diatur secara rinci dalam PSBB pada Permenkes Pasal 13:

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
    peliburan sekolah dan tempat kerja;
    pembatasan kegiatan keagamaan;
    pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
    pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
    pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(2) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(3) Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

(5) Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

(6) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

(7) Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
b. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

(8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(9) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...