Satgas Covid-19 Minta Buruh Jaga Protokol saat Demonstrasi Omnibus Law
Sedangkan aksi unjuk rasa telah terjadi di Tangerang, Purwakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Batam. Buruh memprotes waktu kerja yang eksploitatif, cuti dan hak upah cuti yang tak hilang, hingga jaminan kesehatan bagi pekerja alih daya.
“Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana kepada pengusaha dan tenaga kerja asing harus sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (5/10).
Adapun polisi akan melarang buruh berunjuk rasa guna mencegah klaster demonstrasi. Larangan ini akan terus berlaku sepanjang Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
“Tentunya dengan pendekatan yang humanis. Kami jelaskan jangan sampai menimbulkan kluster baru dari kegiatan ini," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Tjahyono Saputro, Selasa (6/10).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10). Sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU ini, sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak aturan sapu jagat tersebut.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan