Dakwaan Suap & Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 83 M

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2020, 17:07
MA, nurhadi, korupsi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Demi realisasi tersebut, Rezky menerima uang muka Rp 400 juta pada 22 Mei 2015. Rezky lalu meminta uang Rp 10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara MIT karena Hiendra belum membayar fee.

“Terdakwa II menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara ditangani terdakwa I dan uang akan dikembalikan dari dana yang yang didapat dari pembayaran ganti rugi PT KBN rp 81,7 miliar,” kata jaksa.

PN Jakut lalu menolak gugatan kedua MIT pada 4 Juni 2015. PK MIT juga ditolak MA 12 hari kemudian. Meski begitu, Nurhadi lewat Rezky masih menjanjikan Hiendra pengurusan lahan depo kontainer tersebut.

Iwan lalu mentransfer Rp 10 miliar pada 19 Juni 2019. Setelah itu Rezky menyerahkan cek senilai Rp 30 miliar atas namanya. Tanggal 20 Juni 2015, Rezky menyatakan kepada Iwan bahwa perkara MIT telah aman di tangan Nurhadi.

Sedangkan dalam perkara gugatan Hiendra melawan Azhar, Nurhadi lewat Rezky terlibat dalam pengurusan gugatan tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham MIT di PN Jakarta Pusat pada 5 Januari 2015.

PN Jakpus lalu menolak gugatan Azhar, begitu pula saat banding di PT DKI sehingga Azhar mengajukan kasasi. Adapun sampai saat ini Hiendra masih berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus gratifikasi Rp 37,2 miliar, Nurhadi dan Rezky mendapatkannya dari para pihak yang yang berperkara di pengadilan  pada 2014 hingga 2017 baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun PK. Pemberian tersebut berasal dari Handoko Sujitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo.

Atas perbuatannya ini, keduanya diancam pidana Pasa 12B UU 31 Tahun 2009 yakni empat sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. “Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK pada tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan UU,” kata JPU Takdir Suhan.

Sedangka Nurhadi membantah semua dakwaan tersebut dan memohon keadilan hakim. "Dakwaan yang diajukan semuanya tidak benar, nanti akan saya buktikan," katanya. 


Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...