Respons Negatif Pengusaha Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rizky Alika
13 November 2020, 19:21
minuman alkohol, undang-undang, dpr
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

"Ini bisa menjadi pasal karet, siapa saja bisa di-sweeping," ujar dia. Namun, ia menyatakan tidak banyak anggota Apkrindo yang menjual minuman beralkohol.

RUU ini diajukan 18 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan seorang anggota Fraksi Partai Gerindra.  Salah seorang pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal beralasan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama.

Dia lalu menyinggung Pasal 28H ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari peminum minuman beralkohol," ujar mantan Wali Kota Banda Aceh ini.

Meski demikian pendapat dewan terbelah mengenai usulan RUU ini. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni beranggapan aturan ini belum diperlukan lantaran berpotensi memunculkan penyelundupan alkohol. Hal yang penting menurutnya adalah penegakkan regulasi yang ada secara ketat.

"Aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (13/11).

Berdasarkan Pasal 7 dan 20 RUU Larangan Minuman Alkohol, ancaman pidana bagi mereka yang meminum minol adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta.

Sedangkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyebutkan, larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman alkohol dikecualikan untuk kepentingan terbatas. 

Adapun, kontribusi minuman alkohol terhadap penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) pada 2016 sebanyak Rp 2,9 triliun untuk golongan A, Rp 1,65 triliun untuk golongan B, dan Rp 564 miliar untuk golongan C.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...