Rizieq Shihab Tolak Penelusuran Kontak, Mahfud: Bisa Diancam Pidana

Rizky Alika
30 November 2020, 10:07
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Oleh karena itu, ia meminta Rizieq untuk kooperatif dalam penegakan hukum. Mahfud menyebutkan, bila Rizieq merasa sehat, semestinya ia tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan. Sebab, ia masih berpotensi ditulari Covid-19 oleh orang lain lantaran kerap berada di kerumunan.

"Bisa saja Beliau terancam ditulari orang lain karena kontak erat dengan orang yang membahayakan bagi penularan Covid-19," ujar dia.

Mahfud pun menyatakan, Rumah Sakit Ummi dan Rumah Sakit Mer-C akan dimintai keterangan terkait data teknis, seperti jam kedatangan Rizieq dan lainnya. Namun, hal ini belum tentu rumah sakit tersebut dinyatakan bersalah.

Ia berharap, pihak rumah sakit tersebut dapat kooperatif. Meski begitu, ia mencatat RS Mer-C tidak mempunyai laboratorium serta tidak terdaftar dalam jaringan yang berwenang untuk melakukan tes virus corona.

Mahfud memastikan, Testing (pengetesan), Tracing (penelusuran), Treatment (perawatan) atau 3T merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya. Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya guna mencegah terjadinya penularan.

"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore. Surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020. 

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. "Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Kerumunan itu melanggar protokol kesehatan," kata Yusri.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...