Ada Pembatasan Angkutan Barang pada Arus Mudik Libur Akhir Tahun

Image title
5 Desember 2020, 07:00
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). PT Jasa Marga mencatat peningkatan lalu lintas tol Jakarta-Cikampek hingga 51,6 persen dibandingkan arus lalulintas normal atau mencap
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). PT Jasa Marga mencatat peningkatan lalu lintas tol Jakarta-Cikampek hingga 51,6 persen dibandingkan arus lalulintas normal atau mencapai 73.201 kendaraan meninggalkan Jakarta.

"Mobil barang mengangkut susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga dikecualikan dari pembatasan operasional," kata Dirjen Budi.

Puncak Arus Mudik

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak mudik liburan Natal 2020 akan terjadi pada tanggal 23 dan 24 Desember, sementara puncak balik pada 27 Desember 2020.

Sementara untuk liburan Tahun Baru 2021, Kemenhub memperkirakan puncak mudik akan terjadi 30 dan 31 Desember 2020, sedangkan puncak balik akan terjadi pada 3 Januari 2021. "Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19," katanya.

Dirjen Budi memprediksi volume lalu lintas melalui jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada saat liburan Natal 2020 akan naik 15,14% dibanding hari normal. Sementara untuk prediksi volume lalu lintas kendaraan jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada liburan Tahun Baru 2020 akan ada kenaikan 11,50% dibanding hari normal.

Kalaupun harus bepergian, ia berharap masyarakat menghindari waktu dan lokasi yang padat. "Sekalipun berbagai pihak akan dan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat tetap berlibur di rumah agar terhindar dari kerumunan dan tidak ada lonjakan pandemi," kata Dirjen Budi Setiyadi.

Khusus untuk angkutan bus umum, petugas akan melakukan uji kelaikan atau ramp check kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020. "Kita tidak mau terjadi kecelakaan akibat bus tidak laik jalan dipaksakan beroperasi. Untuk itu bus yang akan beroperasi harus lulus uji kelaikan," katanya.

Berikut adalah Databoks terkait berbagai moda angkutan menurut BPS:

 

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila, Antara
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...