Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Ditahan setelah Diperiksa 11 Jam
Belum Ditanya Soal Kerumunan
Sekretaris umum FPI, Munarman, mengatakan bahwa dari 84 pertanyaan yang ditanyakan, penyidik masih belum masuk ke substansi materi sangkaan.
“Pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI itu bagaimana, lalu bagaimana anggaran dasarnya. Belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Karantina Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Belum masuk ke materi sangkaan,” ujarnya.
Dia belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, seperti ujaran kebencian.
Munarman juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari pihak kepolisian. “Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” kata dia.
Adapun Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Persiapan apa? Enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab. Selesai kan,” ujarnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan dia sempat menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dengan hasil non reaktif. Terkait hasil tes Rizieq yang non reaktif, Munarman menegaskan bahwa hal tersebut menepis isu yang menyebutkan pimpinan FPI ini terpapar Covid-19.
“Hasil tes semalam beliau hasilnya satu garis, artinya negatif. Jadi isu Covid-19 selama ini kita buktikan tidak ada, clear, bersih,” kata Munarman.