Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Ditahan setelah Diperiksa 11 Jam

Happy Fajrian
13 Desember 2020, 08:33
rizieq shihab, rizieq shihab ditahan, fpi, covid-19
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Belum Ditanya Soal Kerumunan

Sekretaris umum FPI, Munarman, mengatakan bahwa dari 84 pertanyaan yang ditanyakan, penyidik masih belum masuk ke substansi materi sangkaan.

“Pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI itu bagaimana, lalu bagaimana anggaran dasarnya. Belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Karantina Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Belum masuk ke materi sangkaan,” ujarnya.

Dia belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, seperti ujaran kebencian.

Munarman juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari pihak kepolisian. “Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” kata dia.

Adapun Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Persiapan apa? Enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab. Selesai kan,” ujarnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan dia sempat menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dengan hasil non reaktif. Terkait hasil tes Rizieq yang non reaktif, Munarman menegaskan bahwa hal tersebut menepis isu yang menyebutkan pimpinan FPI ini terpapar Covid-19.

“Hasil tes semalam beliau hasilnya satu garis, artinya negatif. Jadi isu Covid-19 selama ini kita buktikan tidak ada, clear, bersih,” kata Munarman.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...