PP Pemuda Muhammadiyah: Pelarangan FPI Sudah Kewenangan Pemerintah

Happy Fajrian
30 Desember 2020, 14:25
fpi bubar, fpi dilarang, muhammadiyah
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut FPI di Indonesia.

Menurut hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 18-21 November 2020 terhadap 1.201 responden, sebanyak 69% responden mengetahui soal organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sedangkan 31% lainnya menyatakan tidak pernah mendengar nama FPI.

 

Dari warga yang mengetahui, hanya 43% responden yang menyukai FPI. Ada 41% responden yang tidak suka dengan sepak terjang FPI selama ini. Sementara, 16% sisanya menyatakan tidak tahu atau tidak jawab.

Seluruh Kegiatan FPI DIlarang

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pimpinan lembaga negara, sebagai organisasi yang secara de jure sudah bubar, maka seluruh kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI akan dilarang.

“Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan FPI,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (30/12).

Adapun poin-poin penting dalam SKB tersebut di antaranya:

  1. Menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
  2. FPI yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
  4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan FPI.
  5. Meminta kepada masyarakat untuk: a) tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI. b) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
  6. Lembaga negara yang melakukan penandatanganan SKB ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, 30 Desember 2020.

Enam pimpinan lembaga negara yang menandatangani SKB tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...