Empat Rancangan PP Dianggap Tak Sesuai UU Cipta Kerja
Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah meminta agar aturan turunan tetap mengikuti UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Tim Serap Aspirasi akan memberikan laporan resmi sebagai masukan bagi pemerintah. Pelaporan akan dilakukan pada 4-5 Januari 2021.
Selain itu, Tim Serap Aspirasi juga akan berdiskusi secara langsung dengan kementerian terkait. "Tapi kami belum pikirkan mekanismenya karena proses berjalan secara pararel," ujar dia.
Sebagai informasi, Tim Serap Aspirasi telah menerima lebih dari 152 aspirasi hingga hari ini. Aspirasi diterima melalui surel, portal Tim Serap Aspirasi, dan melalui kantor pos. Selain itu, tim tersebut telah menggelar 21 acara, bertemu dengan 112 komunitas, dan berdiskusi dengan 3.500 orang.
Tim Serap Aspirasi bersifat independen yang terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.
Kemudian, ada Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang. Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.