Darurat Corona, Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Diperketat Dua Pekan

Rizky Alika
6 Januari 2021, 14:14
psbb, jokowi, covid-19
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Sejumlah pejalan kaki menyeberangi zebra cross di Jakarta, Senin (21/12/2020). Pemerintah menyiapkan pembatasan di sejumlah wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari.

Di luar itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan dihentikan sementara. Adapun Airlangga mengatakan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur.

Airlangga menyebutkan, pembatasan tersebut dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah akan menentukan wilayah yang dilakukan pembatasan tersebut. 

Adapun, pembatasan berlaku di wilayah berikut:

1. DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. Jogjakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali: Denpasar, Kota Denpasar, Badung, dan Kabupaten Badung.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...