Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Anggota FPI

Ameidyo Daud Nasution
8 Januari 2021, 20:02
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunaka
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Dari hasil penelusuran, mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut.

Ketua Tim Penyelidikan Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan enam orang anggota FPI tewas dalam dua konteks berbeda. Secara khusus Komnas HAM menyoroti penembakan empat orang laskar ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

Choirul Anam mengatakan terkait peristiwa dugaan penembakan 4 laskar FPI, informasi yang diterima Komnas HAM hanya berasal dari kepolisian. Dia menyatakan tewasnya keempat anggota FPI merupakan pelanggaran HAM lantaran aparat diduga menembak tanpa mencoba upaya lain untuk cegah jatuhnya korban jiwa.

“Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa upaya mengindari jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing,” kata Anam dikutip dari Antara, Jumat (8/1).

Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV. Mereka juga mendapatkan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Sejumlah barang bukti yang diterima antara lain voice note 105 percakapan, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, hingga 32 foto kondisi jenazah dari FPI dan keluarga korban. Dari kepolisian, Komnas Ham mendapatkan 172 rekaman dan 191 transkrip serta powerpoint peristiwa dengan foto.

Sedangkan dari PT Jasa Marga, mereka mendata 9.942 video jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk terkait peristiwa. Komnas HAM juga mendapatkan potongan gambar dari smart CCTV sebanyak 137.548 foto.

Komnas HAM juga mendapatkan fakta kejadian ini merupakan saling  serang dan kontak tembak antara FPI dengan polisi. Kejadian terutama sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan berakhir di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek.

Dari kejadian saling tembak ini, dua orang anggota FPI meninggal dunia. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil. Mereka juga merekomendasikan pemeriksaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan anggota FPI.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam.

Adapun Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan laporan akhir ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Karena ada hal yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum,” katanya.

Adapun Polri masih menunggu surat resmi Komnas HAM untuk segera dipelajari. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam menyidik suatu perkara, pihaknya bekerja berdasarkan keterangan saksi, tersangka, hingga barang bukti.

“Nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Argo, Jumat (8/1).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...