Lebih Tinggi dari Tuntutan, Hakim Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
8 Februari 2021, 20:52
kejaksaan, korupsi, pinangki
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang suap itu digunakan Pinangki untuk berbagai macam hal seperti membeli mobil BMW X5 seharga Rp 1,7 miliar atas namanya, pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat senilai Rp 72 juta, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama Adam R Kohler senilai Rp 139,9 juta, hingga pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Residence sebesar Rp 940 juta per tahun.

Padahal menurut hakim, penghasilan Pinangki hanya Rp 18 juta per bulan, begitu pula gaji suaminya yakni Napitupulu Yogi Yusuf sebesar Rp 11 juta sebulan. Di luar gaji resminya, Pinangki juga tak memiliki pemasukan lain selain menjadi dosen Universitas Ibnu Khaldun, Bogor.

“Di sisi lain, terdakwa melakukan pembayaran tak biasa seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau layering,” kata hakim Eko.

Pinangki ikut terseret kasus Djoko Tjandra setelah Kejaksaan memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti yang kuat terdapat tindak pidana korupsi Agustus 2020 lalu. Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar menunjukkan dirinya bersama Djoko dan Anita tengah bersama.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...