Imbauan TNI-Polri Jaga Sinergi Usai Penembakan Maut di Cengkareng
Fadil mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Selain itu Bripka CS juga akan diseret ke pelanggaran kode etik profesi yang berujung pemecatan.
“Kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," kata Fadil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar (Pol) Yusri Yunus menjelaskan penembakan tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB. Bripka CS, yang hendak melakukan pembayaran, terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang. Tiga orang yakni anggota Kostrad TNI AD berinisial S dan dua pekerja di kafe RM langsung tewas di tempat. Sementara satu korban lagi masih dalam perawatan di rumah sakit.