Setahun Buron, Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Ditangkap KPK

Ameidyo Daud Nasution
5 April 2021, 19:05
kpk, samin tan, korupsi, batu bara
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021). KPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Samin sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai buronan sejak 17 April 2020.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 lantaran dugaan suap terminasi kontrak kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup. Kasus ini juga menyeret politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

“Hari ini tim penyidik KPK menangkap DPO atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

 Samin diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni selaku Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat terkait pengurusan terminasi kontrak. Eni yang menyanggupi permintaan tersebut berupaya mempengaruhi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam forum Rapat Dengar Pendapat.

Sedangkan pemberian uang dari Samin Tan dilakukan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Eni saat ini sudah divonis enam tahun penjara lantaran kasus lain yakni suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Masalah ini bermula saat Kementerian ESDM mencabut izin tambang milik AKT karena telah menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari Standard Chartered Bank pada 2016. Mereka menilai hal tersebut menyalahi ketentuan karena telah menjadikan aset negara sebagai jaminan.

AKT lalu menggugat Kementerian ESDM ke pengadilan dan menang. Namun ESDM mengajukan banding dan dikabulkan sehingga pengadilan membatalkan putusan yang memenangkan gugatan AKT.

Alhasil kontrak tambang tersebut dicabut meski awalnya akan berakhir pada 2039. Adapun, AKT memproduksi batu bara hard cooking premium, yang memerintahkan penetapan harga premium dengan biaya produksi yang relatif rendah.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...