Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Mudik meski Dilarang

Rizky Alika
7 April 2021, 19:08
mudik, transportasi, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Menhub Budi Karya mengatakan masih ada 11 persen warga yang tetap ingin mudik meski dilarang.

Sementara pada transportasi kereta api, Kemenhub akan mengurangi armada sehingga hanya kereta luar biasa yang ebroperasi. Pengurangan jumlah armada juga berlaku pada kereta yang melayani wilayah aglomerasi.

Budi lalu menjelaskan alasan pemerintah melarang mudik. Pertama, penularan Covid-19 sempat melonjak pada Januari dan Februari lalu setelah terjadi libur Natal dan tahun baru. Bahkan, jumlah kematian tenaga kesehatan mencapai lebih dari 100 orang.

Kemudian, pemerintah juga membandingkan jumlah tambahan kasus virus corona dari hari ke hari. Selanjutnya, larangan tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada penduduk lanjut usia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan larangan mudik diambil lantaran angka penularan Covid-19 masih tinggi. Oleh sebab itu masyarakat tetap diimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah pada 6-17 Mei 2021.

Peniadaan mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk keadaan yang dianggap mendesak dan perlu, seperti kegiatan yang mengharuskan keluar kota.

Aturan rinci terkait keadaan yang mendesak akan diatur oleh kementerian terkait. "Urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja," ujar dia.

Adapun, aturan keadaan mendesak pada instansi akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara, regulasi keadaan mendesak pada perusahaan diatur Kementerian Ketenagakerjaan. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...